Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JUDICIAL INDEPENDENCE FREE FROM INTERVENTION

JUDICIAL INDEPENDENCE FREE FROM INTERVENTION

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Head of Legal Affairs and Public Relation of Supreme Court of Republic of Indonesia, Dr. Abdullah, SH., MS stated that Supreme Court respects on what South Jakarta General Court Judge decided on Setya Novanto’s case. The absolute responsibility stays on the Judge who decided that cases.

Abdullah also said that Supervision Board of Supreme Court do not have right to interven the cases, due judicial independence legally secured and each judge has independence that everyone must respect it, even Supreme Court respect it too. But if found violation of ethics, the judge will be examined by Supervision Board based on the violation ethics they did.

The principle of judicial independence is universally acknowledge and it has adopted in the whole world as legal system. In Supreme Court of Republic of Indonesia, that principle guaranted by Article 24 of Law 1945 and Law Number 48 year 2009 on Judicial Power.

These statements replied on issues that immerge after Setya Novanto’s case decided. Detailed statement of Head of Legal Affairs and Public Relaion Bureau on Judicial Independence can be contained in the attachment. (PR/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

INDEPENDESI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI.pdf

181 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
JUDICIAL INDEPENDENCE FREE FROM INTERVENTION | Mahkamah Agung RI