Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/INFORMASI GANGGUAN LINK INTERNET MAHKAMAH AGUNG

INFORMASI GANGGUAN LINK INTERNET MAHKAMAH AGUNG

okho

JAKARTA-HUMAS. Senin, 16 Juni 2008 situs www.mahkamahagung.go.id tidak dapat diakses oleh publik sejak pukul 09.51 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Hal tersebut karena terimbas gangguan pada sentral Gajah Mada Sektor Selatan milik PT. Aplikanusa Lintasarta selaku provider www.mahkamahagung.go.id.

Sejak bekerjasama dengan pihak PT. Lintas Arta, kejadian ini baru pertama kali dialami, maka pihak Mahkamah Agung melalui Bagian Pemeliharaan Sarana Teknologi Informasi telah mengadukan hal tersebut dengan nomor aduan W19641.2008, dan saat ini pihak Lintasarta sedang melakukan perbaikan dengan cara mengganti outdoor unit yang rusak, dan pihak Mahkamah Agung menunggu informasi update informasi perbaikan dari pihak provider.

Bersama ini pula disampaikan mohon ma"™af kepada pengunjung setia www.mahkamahagung.go.id., dapat kiranya dimaklumi. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.