Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/INFORMASI TEKNOLOGI DAN AKSES KEADILAN

INFORMASI TEKNOLOGI DAN AKSES KEADILAN

okho
•

Bogor "“ Humas. Salah satu tujuan diadakannya IACA adalah mendorong administrasi pengadilan profesional dan manajemen dalam demokrasi yang berkembang dan negara lain yang ingin mencapai pemerintahan berdasarkan hukum. Paling tidak, atas dasar tujuan itulah Panel ke lima di ruang Ball Room 1A ini membahas tema tentang "Information Technology & Increasing Access To Justice"

Peran pengadilan, sebagai penyelenggara fungsi yudikatif juga sangat sentral dan penting, sehingga dituntut untuk terus menerus berubah dan mengadaptasi banyak hal, guna memenuhi tuntutan lingkungan seputar, mulai dari strategi, metode kerja, sumber-sumber pendukung seperti teknologi informasi harus ditingkatkan.

(Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•