Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/INOVASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU (EXCELLENT SERVICE) DAN E-BOOK

INOVASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU (EXCELLENT SERVICE) DAN E-BOOK

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Jum’at, 4/8/2017, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. Supandi, SH.,MH beserta Kepala Biro Hukum dan Humas MA dan Sekretaris Dirjen Badimiltun menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan Tanjung Pinang dalam rangka presentasi Inovasi Pelayanan Publik Terpadu ( Excellent Service ) pada Pengadilan TUN Serang dan E-Book Pedoman Kerja Pada TUN Tanjung Pinang . Bertempat diruang rapat Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. (pn/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
INOVASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU (EXCELLENT SERVICE) DAN E-BOOK | Mahkamah Agung RI