Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADUAL PENELAAHAN RKA-KL ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

JADUAL PENELAAHAN RKA-KL ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Share:

Berdasarkan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 329/BUA/OT.01.1/XI/2012 tanggal 1 Nopember 2012, tentang Jadual Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan kepada Yth. Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JADUAL_PENELAAHAN_RKAKL.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•