Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADUAL PENELAHAAN RKA-KL ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGRAN 2012

JADUAL PENELAHAAN RKA-KL ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGRAN 2012

okho
•

Jakarta-Humas: Memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-01 MK.2/2011 tentang alokasi Anggaran Kementrian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Nopember 2011, dengan ini disampaikan bahwa penelahaan RKA-K/L Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 dengan Kementrian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Anggaran akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 15 Nopember 2011 bertempat di Aula Gedung B (RM Notohamiprodjo) Kementrian Keuangan RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan.pdf

113 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•