Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADWAL TES KOMPUTER DAN SELEKSI ADMINISTRASI CPNS MA RI 2012

JADWAL TES KOMPUTER DAN SELEKSI ADMINISTRASI CPNS MA RI 2012

okho
•
Share:

Jakarta - Humas. Kepala Biro Kepegawaian Selaku Sekretaris Panitia Pusat Nomor :384/Bua.2/07/VIII/2012tanggal 5 Agustus 2012 tentang Jadwal Tes Komputer dan Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012.

Adapun hal itu ditujukan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan Ujian Tes Komputer dan Seleksi Administrasi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Mtw/Guns)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
ZIP

Agama.zip

370 KB•Dokumen Resmi
ZIP

Umum.zip

681 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•