Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ka BUA MA MEMBUKA WORKSHOP I "PEMBUATAN MASTER PLAN SISTEM INFORMASI" MAHKAMAH AGUNG

Ka BUA MA MEMBUKA WORKSHOP I "PEMBUATAN MASTER PLAN SISTEM INFORMASI" MAHKAMAH AGUNG

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Jum"™at, 12 November 2010. Mahkamah Agung Workshop I Tentang "Pembuatan Master Plan Sistem Informasi" untuk di lingkungan Mahkamah Agung dengan berbasiskan Teknologi yang di dukung oleh perangkat Data Base. dalam arahannya dan sekaligus di buka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo, SH. MM. Bertempat di Hotel Red Top Pecenongan "“ Jakarta Pusat.

Pembuatan Master Plan Sistem Informasi dengan berbasiskan teknologi yang di dukung oleh perangkat Data Base Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Teknoglobal.

Peserta yang mengikuti Workshop I, ini adalah para Pejabat Eselon II, III dan IV yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (ds.mt/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•