Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KABA LITBANG DIKLAT KUMDIL MA MEMBUKA DIKLAT PRAJABATAN CPNS GELOMBANG I GOL II ANGKATAN I sampai dengan VIII Tahun 2011

KABA LITBANG DIKLAT KUMDIL MA MEMBUKA DIKLAT PRAJABATAN CPNS GELOMBANG I GOL II ANGKATAN I sampai dengan VIII Tahun 2011

okho
•

MEGA MENDUNG "“ HUMAS, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI DR. H. Anwar Usman, SH., MH Membuka Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil gelombang I golongan II Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan Peradilan di Indonesia, di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Mega Mendung "“ Bogor pada tanggal 18 Januari 2011.

Dalam laporannya, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn menyampaikan bahwa Diklat Prajabatan CPNS Gelombang I Golongan II Angkatan I sampai dengan VIII ini diselenggarakan dari tanggal 18 s.d. 04 Maret 2011 dengan 90 jam pelajaran untuk golongan II. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 313 orang. Di antaranya CPNS dari Mahkamah Agung RI sebanyak 32 orang, CPNS dari Peradilan Umum sebanyak 169, CPNS dari Peradilan Agama sebanyak 108 orang, CPNS dari Peradilan TUN sebanyak 3 orang dan CPNS dari Peradilan Militer sebanyak 1 orang.

Dalam proses belajar mengajar para peserta akan dibimbing oleh widyaiswara, fasilitator dan instruktur dari Mahkamah Agung RI, dan Instruktur dari TNI AL (MARINIR) Cilandak. Melalui Diklat Prajabatan ini di harapkan tercapainya tujuan Diklat sebagaimana yang di amanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 200 yaitu : Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan di landasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk kelulusuan didasarkan pada disiplin, sikap dan perilaku serta hasil ujian akhir.

Lebih lanjut sambutan dari Kaba Litbang Diklat Kumdil MA RI Anwar Usman menyatakan bahwa Diklat Prajabatan kali ini merupakan angkatan yang pertama kali setelah Pusdiklat MA mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Administrasi Nasional (LAN). Melalui Diklat Prajabatan ini merupakan suatu keharusan bagi Calo Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Anwar juga menegaskan kepada para peserta agar mengikuti diklat prajabatan dengan sungguh-sungguh serta dalam menerima setiap pembelajaran dan mematuhi tata tertib, dan petujuk yang disampaikan oleh Panitia, Pengajar maupun Widyaiswara. Bahwa dalam mengikuti diklat prajabatan ini bukan hanya sekedar syarat formalitas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil karena sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan, tetapi pada akhirnya segala pembelajaran yang diperoleh selama 8 hari ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi para peserta ketika kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil dan terutama ketika para peserta kembali ke tempat tugas masing-masing nantinya.

Pembukaan Diklat Prajabatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil DR. H. Anwar Usman, SH., MH dengan di dampingi Deputi Bidang Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Nasional Prof. Dr. Endang Wirjatmi Trilestari, M.Si dan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn., dengan ditandai pengalungan tanda peserta kepada 4 perwakilan. Hadir dalam acara tersebut Para Pejabat eselon III dan IV Badan Litbang Diklat Kumdil dan serta para Instruktur, Fasilitator dan Widyaiswara.(sf,ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•