Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KARO HUKUM DAN HUMAS BUKA ACARA SOSIALISASI SK. 144 DAN DATABASE PERUNDANG"“UNDANGAN

KARO HUKUM DAN HUMAS BUKA ACARA SOSIALISASI SK. 144 DAN DATABASE PERUNDANG"“UNDANGAN

okho
•

SURABAYA-HUMAS. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis, 11 Desember 2008 pukul 09.00 WIB membuka acara Sosialisasi SK. 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan CD Database Himpunan Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Lainnya di Hotel Tunjungan "“ Surabaya.

Dalam sambutannya Nurhadi menyatakan, tujuan dari Sosialisasi SK 144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai agenda pembaruan peradilan, keterbukaan dan akuntabilitas sering tidak dapat dipisahkan dari peran Teknologi Informasi, karena Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas untuk pencapaian monumental gerakan pembaruan peradilan. SK 144 tahun 2007 telah merubah lenskep akses publik terhadap informasi yudisial ke situasi yang sangat progressif, yang harus diakui tidaklah terkadang terasa langkah yang diambil menjadi makin cepat bagi sebagian, namun demi komitmen pembaruan dan untuk memperoleh kepercayaan publik dalam penegakan hukum, maka semua ini haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan kerja keras.

Masih menurut Nurhadi, bahwa upaya yang serius untuk membina dan terus mengembangkan keterbukaan haruslah didorong. Dalam Sosialisasi dua kegiatan yang di paralelkan, yaitu sosialisasi SK 144/2007 dan pengenalan produk CD ROM Legislasi Mahkamah Agung. Pembuatan CD Legislasi ini merupakan kompilasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan atau Surat Edaran Mahkamah Agung. Penelusuran literature hukum, khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan komponen yang penting didalam menunjang kinerja lembaga Peradilan. Untuk memastikan Lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya para hakim tidak mengalami kesulitan dalam mengakses literatur hukum, selain itu untuk merespon perkembangan Teknologi dan Informasi yang makin membuka kemungkinan penyebarluasan informasi lebih efektif dan efisien dalam bentuk elektronik dan diharapkan kedepannya , produk Legislasi ini bisa diakses melalui situs web Mahkamah Agung.

Surabaya merupakan tempat kedua yang sebelumnya pertamakali diadakan di Wilayah Hukum Semarang. Biro Hukum dan Humas dalam kegiatan sosialisasi ini wilayah Hukum Surabaya dipilih dari banyak daerah lain, karena pertimbangan signifikansi dan kebutuhan. Diharapkan agar acara ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, namun bisa menjadi awal dari bergulirnya agenda mandiri dengan SK. 144/ 2007 akan terus diusung pada setiap pengadilan.

Pada acara sosialisasi ini diikuti 109 orang peserta yang terdiri dari 79 orang peserta sosialisasi SK. 144 oleh para Panitera/ Sekretaris dari 4 ( empat ) Lingkungan Badan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Militer pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Surabaya, selebihnya sebanyak 30 orang sebagai peserta sosialisasi CD Database himpunan peraturan perundang-undangan dan hukum lainnya bagi para Wakil Panitera Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia. Nurhadi secara simbolis membuka acara sosialisasi tersebut mengalungkan tanda peserta kepada 2 orang perwakilan dari peserta sosialisasi yakni: Katera Dilmilti III Surabaya dan Wapan PTUN Pontianak.

Acara pembukaan tersebut juga dihadiri oleh Hakim Agung Artijo Alkostar, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) lingkungan badan peradilan serta undangan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Wilayah Surabaya.(ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•