Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"KEADILAN BUKAN BASA BASI"

"KEADILAN BUKAN BASA BASI"

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Dalam rangka pelaksanaan Laporan Tahunan MA tahun 2016, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum 2016. Sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum, Mahkamah Agung mengajak para instansi penegak hukum untuk mensosialisasikan berbagai produk dan kebijakan hukum kepada masyarakat. Pameran Kampung Hukum tahun 2016 ini diadakan di Main Lobby Assembly Hall- JCC, Jakarta pada Selasa, 1 Maret 2016. Pembukaan Pameran Kampung Hukum akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH selaku Ketua Penyelenggara menyatakan bahwa tahun 2015 ini Mahkamah Agung peraturan yang progresif yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar"™iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan. Dalam Perma ini Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim. Implementasi dari aturan tersebut adalah sidang terpadu.

Sidang terpadu adalah salah satu contoh nyata dalam upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan. Bahwa keadilan haruslah hadir dalam wujud pelayanan nyata yang langsung menyentuh segala lapisan masyarakat. Mahkamah Agung telah melakukan berbagai layanan dan menerbitkan kebijakan demi memberikan pelayanan terbaik dalam bidang hukum kepada masyarakat. Dilatarbelakangi hal tersebut maka tema Pameran Kampung Hukum kali ini adalah "Keadilan Bukan Basa-Basi! ".

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dimana untuk perkara perdata dengan nominal maksimal 200 juta cukup diselesaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan bersifat final and binding. Tidak perlu ada upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi dan peninjauan kembali. Seperti yang tercantum pada prinsip penyelesaian perkara yakni cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Langkah ini ditempuh untuk melindungi pihak yang berperkara agar biaya operasional tidak melebihi nilai gugatan.

Pameran Kampung Hukum adalah media yang tepat untuk para instansi penegak hukum berinteraksi langsung dengan para publiknya. Penjelasan yang diberikan secara langsung lebih tepat sasaran. Pada pameran ini pula diharapkan para instansi mendapatkan saran dan kritik yang membangun dari publiknya. Tentunya hal tersebut menjadi acuan dari para instansi untuk lebih berinovasi dalam menyediakan layanan publik terbaik bagi masyarakat.

Dalam pameran ini juga diadakan talkshow dengan tema "Pelayanan Publik di Pengadilan" dan "Keadilan untuk Semua". Mengundang para pakar dan praktisi di bidangnya, masyarakat yang hadir diharapkan akan berperan serta aktif dalam diskusi yang dihadirkan. Terlebih Mahkamah Agung juga mengundang kalangan aparat pemerintah daerah yang juga bersentuhan langsung dengan implementasi dari peraturan yang dibuat. Kalangan mahasiswa dan masyarakat umum juga turut hadir dalam pameran dan talkshow ini. Bersamaan dengan pameran ini pula, akan diresmikan tampilan dan menu website Mahkamah Agung. Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung dalam meuwujudkan keadilan untuk semua termasuk mereka yang difabel dalam bentuk website yang dapat diakses oleh penyandang tuna netra.

Peserta Pameran adalah : "¢ Mahkamah Konstitusi RI "¢ Majelis Permusyawaratan Rakyat "¢ Komisi Yudisial RI "¢ Kepolisian Negara RI "¢ Kejaksaan Agung RI "¢ Kementerian Hukum dan HAM "¢ Komisi Pemberantasan Korupsi "¢ Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan "¢ Badan Narkotika Nasional RI "¢ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•