Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN KONSOLIDASI DAN ASISTENSI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

KEGIATAN KONSOLIDASI DAN ASISTENSI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

okho
•

Berdasarkan surat dari Kabag. Evaluasi dan Pelaporan u.p. Kasubag. Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 20d/BUA/OT.01.2/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Kegiatan Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ditujukan pada masing-masing Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SAKIP.pdf

46 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•