Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL SATUAN KERJA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL SATUAN KERJA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-132/BUA/KU.00/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. (daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

MONEV_PENYUSUNAN_LAPORAN_KEUANGAN_BERBASIS_AKRUAL.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•