Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN PEMBINAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

KEGIATAN PEMBINAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan implementasi sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) seluruh Satuan Kerja se wilayah Banda Aceh dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggran 2012 dan untuk mendukung Program Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI. Diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh Satuan Kerja agar menugaskan 2 (dua) orang staf (operator) untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

103.pdf

118 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•