Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN RAPAT KOORDINASI AKUNTANSI DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI DAN AGAMA DI SELURUH INDONESIA, MS. ACEH DAN PENGADILAN AGAMA BATAM

KEGIATAN RAPAT KOORDINASI AKUNTANSI DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI DAN AGAMA DI SELURUH INDONESIA, MS. ACEH DAN PENGADILAN AGAMA BATAM

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI Nomor : S-87/Bua.3/KU.00/05/2014 tanggal 21 Mei 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rapat Koordinasi Akuntansi, yang ditujukan kepada Yth. para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh, dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Banten.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RAPAT_KOORDINASI_AKUNTANSI.pdf

424 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•