Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN RAPAT KOORDINASI AKUNTANSI DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI, DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM, DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA, DIRJEN BADAN PERADILAN MILITER DAN TUN, BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL SERTA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEGIATAN RAPAT KOORDINASI AKUNTANSI DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI, DIRJEN BADAN PERADILAN UMUM, DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA, DIRJEN BADAN PERADILAN MILITER DAN TUN, BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL SERTA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI Nomor : S-88/Bua.3/KU.00/05/2014 tanggal 21 Mei 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rapat Koordinasi Akuntansi, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil serta Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RAPAT_KOORDINASI_AKUNTANSI_MA.pdf

397 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•