Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2015 YANG DITUJUKAN ESELON I DAN 2 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2015 YANG DITUJUKAN ESELON I DAN 2 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : S-105/Bua.3/KU.00/06/2015 tanggal 22 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2015 , yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi, Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Bawas, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Badilag, Sekretaris Badimiltun, Sekretaris Balitbang Mahkamah Agung RI .

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAporan_Rekonsiliasi_KEuangan_MA_RI_105.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•