Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN SEMESTER I TAHUN 2013 (diperuntukkan bagi para Pejabat Eselon II di Lingkungan MA-RI)

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN SEMESTER I TAHUN 2013 (diperuntukkan bagi para Pejabat Eselon II di Lingkungan MA-RI)

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 60/Bua.3/KU.00/07/2013 tanggal 1 Juli 2013, perihal Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, yang ditujukan untuk Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI serta Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•