Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN RUTIN DONOR DARAH DI MAHKAMAH AGUNG RI

KEGIATAN RUTIN DONOR DARAH DI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

Jakarta "“ Humas, Bakti sosial kegiatan rutin donor darah Korpri unit Mahkamah Agung dengan Dharmayukti Karini Mahkamah Agung bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Daerah (UTDD) Palang Merah Indonesia (PMI) di Wilayah Profinsi DKI Jakarta dilakukan setiap per 3 (tiga) bulan sekali, dan jatuh pada hari ini Selasa (12/5/2009) acara donor darah di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan MA dan Hakim Agung serta pejabat Eselon dan segenap karyawan-karyawati dilingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan donor darah ini, merupakan program rutin sosial yang dilakukan Mahkamah Agung RI (ds/dvd.mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•