Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN SOSIAL WARNAI ULANG TAHUN IKAHI KE 63

KEGIATAN SOSIAL WARNAI ULANG TAHUN IKAHI KE 63

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas :Kamis, 17/3/2016 Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH menjadi inspektur upacara dalam memperingati hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 63, bertempat ditaman makam Pahlawan kalibata. Dalam ultah kali ini IKAHI mengadakan bakti sosial berupa donor darah dan berziarah ke makam Pahlawan kalibata.

Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi para anggota IKAHI. Hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Agung,Para Pengurus Pusat IKAHI dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding wilayah DKI Jakarta.

Acara sosial dipilih menjadi acara utama pada tahun ini diharapkan akan mampu memuluk rasa solidaritas di kalangan IKAHI dengan masyarakat.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEGIATAN SOSIAL WARNAI ULANG TAHUN IKAHI KE 63 | Mahkamah Agung RI