Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN SOSIALISASI PERPRES. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

KEGIATAN SOSIALISASI PERPRES. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

okho
•

Humas-Bandung. Dalam hal ini Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 s.d 19 Maret 2011 di Hotel Horison Bandung.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor. 29/BUA/SK/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 13/BUA.3/SK/02/2011 tanggal 25 Februari 2011.

Peserta sebanyak 65 orang terdiri dari : 1. Para Pejabat Eselon II pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 2. Para Sekretaris Ditjend dan Sekretaris Badan di lingkungan Mahkamah Agung RI 3. Para Pejabat Eselon III di Unit Eselon I Mahkamah Agung RI 4. Para Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Eselon I Mahkamah Agung RI 5. Para Pejabat Pengadaan pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI 6. Para Pengelola Keuangan pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI

Diharapkan dengan Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•