Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"KEKOMPAKAN YANG MEMBANGGAKAN"

"KEKOMPAKAN YANG MEMBANGGAKAN"

okho
•
Share:

Ternate-Humas, Sofifi menjadi awal pembuka perjalanan rombongan Komisi III DPR RI ke Provinsi Maluku Utara reses masa persidangan III tahun sidang 2014-2015 pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2015. Penyambutan yang begitu penuh kehangatan dan keakraban antara Gubernur, Pimpinan Instansi dan rombongan Komisi III dimulai diruang rapat kerja Gubernur. Setelah selesai ramah tamah, rombongan mulai mengelilingi kepulauan sofifi yang begitu tenang dan damai. Diawali dengan melihat gedung Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Pengadilan Tinggi Ternate yang sudah tidak dipergunakan lagi dan Pengadilan Tinggi Agama yang masih dipergunakan saat ini.

Kunjungan kerja ini dipusatkan di Ternate, yang diketuai oleh H. Desmond Junaidi Mahesa, SH., MH, dengan anggota yang terdiri dari DRS. H. Ahmad Basarah, MH, Masinton Pasaribu, SH, John Kendedy Azis, SH, DRA Wenny Haryatnto, SH, Saiful Bahri Ruray, I Putu Sudiarta, H. Muslim Ayub, SH., MM, H. Tb. Soemandjaja, H. Arsul Sani, SH., M.Si, DRS. Taufiqulhadi, M.Si dan beberapa penghubung dari Kepolisian, Kejaksaan, BNN, Kemenkumham.

Pada kesempatan yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ohan Burhanudin P, SH., MH mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini adalah adanya kekurangan tunjangan kemahalan bagi hakim dan pegawai dibawahnya. Saat ini bagi hakim atau para pegawai yang bertugas di kepulauan yang hari-harinya dilalui dengan menyebrang laut, membutuhkan biaya yang cukup besar dan belum ada anggaran untuk itu sehingga mereka menggunakan uang pribadi. Saya juga mengharapkan dapat dibangunnya mess bagi hakim dan pegawai untuk meringankan beban mereka dengan biaya rumah tinggal yang cukup mahal. Hilangnya anggaran lembur, seragam pegawai , sosialisasi dan bimtek yang berguna untuk penyuluhan bagi hakim dan pegawai dalam meningkatkan sumber daya manusia. Walaupun dengan adanya kekurangan-kekurangan ini Pengadilan Tinggi Ternate rasio penyelesaian perkara kami nomor 2 di Indonesia, yang pertama Jambi 96%, Kedua kami 94%. Kami dalam menyelesaikan perkara memiliki target paling lama satu bulan dalam mengerjakannya, dan paling cepat dua minggu.

Menyambung dari paparan singkat yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ternate, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ternate Dr. H. Baharudin Muhammad, SH., MH mengatakan kami juga mengalami kendala yang sama ,mengenai tunjangan, rumah dinas dan gedung. Pengadilan Tinggi Agama Ternate yang bertempat di Sofifi sudah dibangun dari tahun 2006, namun kondisinya masih baik karena kami rawat dengan baik. Ada juga Pengadilan Agama Labuha yang kondisi gedungnya seperti Balai Ikan yang belum sesuai dengan prototype Mahkamah Agung. Tahun depan kami sudah diberikan anggaran oleh Mahkamah Agung untuk pembangunan gedung yang akan disesuaikan dengan gedung-gedung Pengadilan Tinggi lainnya yang ada di seluruh Indonesia.

Melalui kunjungan kerja reses ini, para seluruh peserta mengharapkan agar apa yang mereka ungkapkan pada pertemuan kali ini dapat menjadi bahan rapat kerja Komisi III. Sebagai penutup, I Putu Sudiarta anggota Komisi III mengatakan "saya bangga dan salut dengan kondisi yang masih banyak kekurangan dan hambatan di Maluku Utara ini, tetapi kekompakan dan kerjasama antar instansi terjalin dengan baik dan harmonis, untuk itu teruskan semangat ini". (lisa/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
"KEKOMPAKAN YANG MEMBANGGAKAN" | Mahkamah Agung RI