KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
okho
•Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 001/Bua.2/CPNS.00.2/I/2012 tentang Kelengkapan Dokumen Kepegawaian PNS, yang ditujukan kepada Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
