Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WOMEN AND CHILDREN WORKING GROUP OF THE SUPREME COURT HELD FGD

WOMEN AND CHILDREN WORKING GROUP OF THE SUPREME COURT HELD FGD

spoof
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Women and Children working group of the Supreme Court held Focus Group Discussion on Academic Drafting of Supreme Court Regulations on Procedures for the petition for Restitution to Crime Victims on Thursday, November 19th, 2020 at Best Western Plus Hotel, Jakarta. This FGD led by Vice Chief Judge of Bengkulu High Court Dr. Hj. Nirwana, S.H., M., Hum., and accompanied by Acting of Head of Public Relations and Legal Affairs Bureau, Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., MT., MH.

This FGD aims to give judges guidance in unity and accuracy of restitution implementation for the crime victim. So, it needs to make a draft academic the Regulation that regulated the procedure for the petition for restitution to crime victims.

This FGD is attended by justicial-judges and academics of Pelita Harapan University. The event definitely implemented in strict health protocol 3M, namely wearing the mask, washing hand, and physical distancing. (Public Relations) (translated by azh/reviewed by RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•