Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEMANDIRIAN HAKIM

KEMANDIRIAN HAKIM

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas; Dalam suatu negara hukum setiap sengketa hukum / perkara diadili dan diputus dalam suatu badan kekuasaan kehakiman, institusi yang bersifat mandiri, merdeka dan netral yang diberi otoritas dan kewibawaannya untuk secara bebas mempertimbangkan segala sesuatunya secara adil, objektif dan tidak memihak. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH.,MH dalam seminar Kemandirian Hakim.

Adanya usaha dan upaya untuk menghukum hakim yang membuat putusan yang salah, upaya dari institusi tertentu tersebut jika dibiarkan akan sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang mandiri yang berlaku secara universal seluruh indonesia, selanjutnya Ketua MA menyampaikan agar para hakim selalu tetap menjaga intergritas harkat dan martabat hakim serta profesionalitas sebagaimana pedoman prilaku hakim.

Perserikatan Bangsa "“ Bangsa (PBB) tahun 1948 telah mengamanatkan kemandirian Peradilan harus dijamin oleh negara dan harus direfleksikan dalam Undang- Undang (UU) / Konstitusi dari negara yang bersangkutan, tegasnya lagi.

Sedangkan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Siti Nurjanah, SH.,MH mengutarakan Visi Mahkamah Agung adalah mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Salah satu indikator dari terwujudnya visi tersebut adalah terlaksananya syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang objektif, yang didukung kemandirian lembaga dalam penyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

Sehingga kemandirian menjadi kata kunci dari untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI pada tanggal 18 Oktober 2012, bertempat dihotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dengan para pembicara antara lain mantan Ketua Mahkamah agung RI Prof. DR. Bagir Manan, SH.,M.CL, Dr. Harifin A. Tumpa, SH.,MH dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH.,MH dipandu moderator Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH dengan peserta terdiri dari para Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri se Jakarta dan para Hakim hakim dari berbagai daerah.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•