Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DIKLATKUMDIL MAHKAMAH AGUNG MENUTUP DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV ANGKATAN XXVII dan XXVIII

KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DIKLATKUMDIL MAHKAMAH AGUNG MENUTUP DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV ANGKATAN XXVII dan XXVIII

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV angkatan XXVII dan XVIII Mahkamah Agung RI berakhir Rabu, 2 Desember 2009 dan ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklatkumdil Mahkamah Agung, Bapak H. Anwar Usman, SH.,MH. Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kesektariatan Pimpinan, DR. Tin Zuraida, SH., M.Kn, Kepala Pusat Bidang Teknis Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Dr. Supandi SH, MH.,Kepala Pusat Management dan Kepemimpinan Pertanian, DR. Ir. Drs. Muh Nasir, MP, dan para undangan lainnya. Diklat yang berlangsung sejak tanggal 25 Oktober 2009 hingga 2 Desember 2009 ini merupakan koordinasi antara Lembaga Administrasi Negara, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, dan Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diikuti 80 peserta eselon empat yang berasal dari seluruh pengadilan di Indonesia.

Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi, pengetahuan, dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi menjadi salah satu tujuan diadakannya diklat ini. Dalam diklat ini, para peserta diklat telah menghasilkan Kertas Kerja Angkatan dengan judul "Optimalisasi Pengawasan Kepemimpinan Aparatur Pengadilan dalam Menyongsong Era Keterbukaan Peradilan di Mahkamah Agung RI" bagi angkatan XXVII dan "Optimalisasi Manajerial Kepemimpinan Peradilan di Mahkamah Agung RI" bagi angkatan XXVIII diharapkan akan mencetak pejabat eselon yang unggul.

Peningkatan sumber daya di dalam Mahkamah Agung akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan peradilan modern dan bersih. Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum terus berusaha untuk membangun citra positif peradilan. Dimulai dengan mematangkan individu yang berada di dalamnya, Mahkamah Agung telah memulai langkah nyata perbaikan di tubuh instansinya.

Dalam sambutan penutupnya, H. Anwar Usman, SH., MH mengaku bangga dengan hasil diklat ini yang mencapai tingkat kelulusan 100 persen dengan nilai rata "“ rata 83,31. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para peserta dan pihak Diklat Management Kepemimpinan Pertanian. Diiringi harapan semoga para peserta diklat akan lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. (ifh/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•