Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ANALIS PENGELOLA KEUANGAN

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ANALIS PENGELOLA KEUANGAN

azizah

Jakarta-Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. selaku Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Mahkamah Agung melantik Fajar Dwi Alfianto, S.H., dan Rio Akhmad Choirudin, S.E., pada Selasa, 13 Juni 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Dua orang tersebut dilantik sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama.

Dalam sumpahnya, kedua orang tersebut berjanji akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Mereka juga berjanji akan menjalankan tugas jabatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, mereka juga bersumpah akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela.

Hadir sebagai saksi dalam pelantikan ini yaitu Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi IA Biro Keuangan Mahkamah Agung Agus Susanto, S.H. dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung Andhika Rahman, S.H., M.H.

Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Kesekretariatan, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, dan undangan lainnya turut hadir pada acara pelantikan tersebut. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.