Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MELANTIK ESELON IV

KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MELANTIK ESELON IV

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas : Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Dr.Drs. Aco Nur, M.H melantik 2 (dua) orang Eselon IV di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, pada hari Senin, 27 April 2015 di ruangan Wiryono.

Pelantikan ini berdasarkan keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 01/BUA.2/Peng.06.1/2/2015 tanggal 2 Febuari 2015 dan 02/BUA.2/Peng.06.1/3/2015 tanggal 26 Maret 2015.

Adapun nama "“ nama Eselon IV yang dilantik, antara lain : 1.Titik Nurjanah, SH sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretaritan Ketua Muda Agama pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2.Agus Susanto, SH sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

Hadir dalam acara tersebut pejabat Eselon II, III dan IV, dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MELANTIK ESELON IV | Mahkamah Agung RI