Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MELANTIK PEJABAT ESELON IV

KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MELANTIK PEJABAT ESELON IV

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas : Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. H. Aco Nur, MH melantik 8 orang pejabat Eselon IV pada hari Kamis, 31 Desember 2015 di ruangan Wiryono

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 03/BUA.2/peng.06.1/12/2015, dan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 43/SEK/Peng.06.1/12/2015 tentang Penganggatan Pejabat Struktural Eselon IV pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Adapun ke 8 orang Pejabat Struktural Eselon IV yang diangkat antara Lain : 1. Joko Mirun Sutiono, SH 2. Emie Yuliati, SE., ME 3. Muhammad Ali Zaki, SH., MH 4. Nugroho Urip Widodo, SE., MM 5. Yani Haryati, SH 6. Isrul, SE., MH 7. I Gusti Ngurah Darma Putra, SH 8. Dora Natalia Singarimbun, SE., MM

Acara ini dihadiri oleh pejabat eselon II, Eselon III, Eselon IV pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•