Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA : "BERSIAP MENUJU ERA DIGITALISASI"

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA : "BERSIAP MENUJU ERA DIGITALISASI"

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, "Sebelum matahari terbenam di tahun 2013 diharapkan seluruh Satker 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, sudah menerapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berbasis teknologi", ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA dalam pembukaan acara Sosialisasi Pembentukan dan pembangunan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di The Media hotel, Jakarta Pusat pada Rabu,29 Mei 2013. "Era digital dewasa ini memaksa kita untuk melek teknologi, kini era digitalisasi dokumentasi telah mulai diimplementasikan di pengadilan. Sekarang, mulai dari undang "“ undang dan berbagai peraturan dapat ditampilkan dalam bentuk digital" sambungnya lagi.

Lebih lanjut kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas sebagai pelaksanaan program kerja 2013 dan kali ini seluruh Pengadilan Tingkat Banding di Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Wilayah Indonesia Tengah dikumpulkan untuk merefresh kembali apa yang telah diberikan pada sosialisasi terdahulu di wilayah Provinsi masing-masing.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas ini bertujuan tidak lain adalah mendukung misi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan yang Agung, baik dalam hal peningkatan dalam bidang teknologi informasi dan peningkatan sumber daya manusianya, dewasa ini teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan birokrasi sehingga peningkatan skill dan knowledge menjadi sangat penting.

Acara ini diikuti oleh 140 peserta yang terdiri dari para Panitera Sekretaris, Panitera Muda Hukum dan Operator IT di pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2013 mendatang.(ifh/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•