Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA : "JANGAN CEDERAI KEBEBASAN HAKIM"

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA : "JANGAN CEDERAI KEBEBASAN HAKIM"

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Kamis, 7 Juli 2011, Komisi Yudisial (KY) selasa lalu (21/6) memanggil Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim pada persidangan Antasari Azhar, termasuk dua anggota majelis hakim perkara tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengabaian alat - alat bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. menurut KY itu merupakan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, khususnya prinsip profesionalitas dan kehati - hatian.

Peristiwa ini ditanggapi bijak oleh MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, MA menjawab apa dan bagaimana yang terjadi. Benarkah hakim selalu pantas dijadikan kambing hitam dari segala keputusan, bagaimanakah hakim memeriksa sebuah perkara hingga akhirnya mengetukkan putusan, dan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap terhadap proses penegakan hukum. Berikut penjelasan yang dimuat di Harian Seputar Indonesia edisi Kamis, 7 Juli 2011.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sindo07juli2011.pdf

308 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•