Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA MEMBUKA FGD INTEGRASI DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH MAHKAMAH AGUNG

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA MEMBUKA FGD INTEGRASI DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta-Humas: Dalam rangka memberikan pelayanan informasi Hukum kepada Masyarakat, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mengadakan Focus Group Dissucion (FGD) yang bekerjasama dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, pada Hari Senin, 15 Mei 2023, bertempat di Hotel Holliday In Gajah Mada, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.

Seiring berjalannya waktu kedua keputusan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan JDIHN secara tertib, terpadu, berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, tutur mantan Ketua Pengadilan Denpasar.

Sementara itu Kepala Pusat JDIHN Kemenkumham Nofli, Bc. I.P., S.Sos., S.H., M.Si mengungkapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Diakhir sambutan, Dr. Sobandi, S.H., M.H berharap FGD ini dapat memberikan saran/kritik/masukan terhadap pengembangan website JDIH Mahkamah Agung sehingga website JDIH Mahkamah Agung dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Acara ini juga dihadiri oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Pejabat Eselon III dan IV Biro Hukum dan Humas serta serta para undangan lainnya, dan diakhiri dengan foto bersama.(Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.