Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THE SUPREME COURT PUBLIC RELATIONS PASSED AWAY

THE SUPREME COURT PUBLIC RELATIONS PASSED AWAY

uyunk
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Innaa lillahi wa innaa Ilaihi raajiun , Head of Public Relations and Legal Affairs Bureau of the Supreme Court, Dr. Abdullah, S.H., M.S, has passed away on Sunday, October 31, 2020, at 01:45 am at Siloam Hospital, Surabaya.

Man who born in Jombang, East Java on October 4, 1961, started his career as staff in the Supreme Court in 1992, then his career as the judge started at Praya District Court in 1996. Besides, in 2016 He has been served as Vice Judge of Malang District Court.

The alumnus of University 17 Agustus 1945 Surabaya is served as Head of Public Relations and Legal Affairs Bureau since June 15, 2017, until now. Dr. Abdullah left a wife and three children.

The Supreme Court's big family is deeply saddened by Dr. Abdullah passing, may God the Almighty forgive and grant him heaven, and may God give his family the strength to bear the great pain.

“Goodbye Bapak, may Allah give you eternal rest.” (DS/azh/RS) (translated by azh/reviewed by RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
THE SUPREME COURT PUBLIC RELATIONS PASSED AWAY | Mahkamah Agung RI