Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KESELARASAN MEMBANGUN HUKUM DI ASEAN

KESELARASAN MEMBANGUN HUKUM DI ASEAN

okho
•
Share:

SINGAPURA-HUMAS, Kedatangan Ketua MA Indonesia, DR. H.M Hatta Ali, SH., MH dalam konferensi ASEAN Law Association rupanya telah ditunggu para kalangan akademisi dan mahasiswa hukum National University Singapura.(NUS). Usai membuka konferensi ALA kemarin, Minggu, 25 Agustus 2013, Ketua MA Indonesia diundang memberikan sambutan pembukaan dalam Seminar peraturan hukum pada komunitas ASEAN.

Bertempat di Grand Copthorne hotel, para mahasiswa NUS, akademisi, praktisi hukum dan delegasi ALA berpartisipasi aktif dalam seminar dan diskusi tersebut. Dalam pemaparannya, Ketua MA Singapura, Sundaresh Menon menyampaikan rasa senangnya karena Ketua MA Indonesia yang sekaligus Ketua ALA berkenan untuk memberikan sambutan pembukaannya. Lebih lanjut dikatakan bahwa peraturan hukum di kawasan ASEAN perlu segera disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ASEAN. "Tahun 2015, akan terbangun masyarakat ekonomi ASEAN dimana tentunya diperlukan aturan hukum yang jelas untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku ekonomi" ungkap lulusan hukum NUS tahun 1986 ini.

Sementara Ketua MA Indonesia menekankan pentingnya kegiatan semacam ini dalam rangkaian pertemuan ALA. "Saya ucapkan terima kaasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tamu atas kepercayaan masyarakat hukum ASEAN kepada saya dalam memimpin ALA".

Hatta berharap, para delegasi akan mendapatkan wawasan baru dengan saling berdiskusi dan berbagi pengalaman. Seminar ini berlangsung sampai pukul 15.30 waktu Singapura.(II/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•