Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI JAPAN INDONESIA LAWYERS ASSOCIATION

KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI JAPAN INDONESIA LAWYERS ASSOCIATION

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM, didampingi oleh para Hakim Agung dari kamar perdata dan Panitera Muda Perdata Khusus menerima kunjungan dari delegasi Japan Indonesia Lawyers Association yang diketuai oleh Prof. Yoshiro Kusano, bertempat di gedung tower Mahkamah Agung lantai 12, Selasa,4/9/2018.

Tujuan kunjungan JILA ke Mahkamah Agung ini, berdiskusi bersama dengan para Hakim Agung dan peserta yang pernah mengikuti pelatihan dijepang. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•