Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PEMBINAAN MENJADI PEMBICARA PADA ACARA FORUM HUKUM INTERNASIONAL SE ASIA-PASIFIC

KETUA KAMAR PEMBINAAN MENJADI PEMBICARA PADA ACARA FORUM HUKUM INTERNASIONAL SE ASIA-PASIFIC

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., menjadi pembicara di acara Forum Hukum Internasional se Asia-Pasific (Internasional Legal Forum of the Asia-Pasific) secara virtual di ruang Command Centre pada Kamis (30/9). Turut hadir pula sebagai perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Hakim Agung Dr. Rahmi Mulyati.

Pada kesempatan tersebut Prof. Takdir berbicara mengenai Tata Cara Mediasi di Pengadilan Indonesia. Sedangkan Dr. Rahmi berbicara mengenai Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Integrasi Ekonomi.

Acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Rusia ini dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara se Asia-Pasifik, di antaranya yaitu, Ketua Mahkamah Agung Republik Cina, Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Ketua Mahkamah Agung Uzbekistan, Ketua Mahkamah Agung Korea, Ketua Mahkamah Agung India, dan yang lainnya. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•