Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4

KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., secara resmi membuka pelatihan mediasi gelombang 4 secara virtual di Command Center, Mahkamah Agung pada Senin pagi (6/9). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan.

Pelatihan Mediasi Gelombang 4 diikuti oleh 160 peserta yang terdiri atas 56 Hakim Peradilan Umum, 49 Hakim Peradilan Agama, 46 Panitera Peradilan Umum, dan 42 Panitera Peradilan Agama. Pelatihan akan dilaksanakan secara virtual mulai tanggal 6 September hingga 17 September 2021 mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan keberhasilan mediasi di Pengadilan.

Tujuan tersebut, menurut Agung Sumanatha tentunya akan sulit terealisasi bila tidak didukung oleh metodologi pelatihan yang baik, “kami telah berupaya mempersiapkan dan menerapkan metode pelatihan khas yang tahun demi tahun terus teruji, dan selalu dibenahi untuk selalu sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Agung.

Pada kesempatan yang sama, Agung Sumanatha berpesan kepada para peserta agar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. “jangka waktu Pelatihan ini relatif singkat dan tidak semua bahan dapat diberikan secara sempurna. Untuk mengatasi hal tersebut, pergunakanlah waktu yang singkat tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan diskusi-diskusi di antara sesama peserta maupun dengan para pengajar atau narasumber. Dengan mengutamakan metoda diskusi, saya harap pengetahuan yang diperoleh akan cepat meresap dan implementatif,” pesan Agung kepada seluruh peserta sebelum menutup sambutannya.

Pada acara pembukaan pelatihan tersebut, turut hadir Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. dan Pejabat Eselon 3 Diklat Kumdil. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•