Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PIDANA MA MENERIMA LAPORAN HASIL PEMANTAUAN CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN2019

KETUA KAMAR PIDANA MA MENERIMA LAPORAN HASIL PEMANTAUAN CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN2019

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, SH., MH, selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Ad Hoc Tipikor XI tahun 2019 menerima Laporan Hasil Pemantauan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XI dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pematau Peradilan Indonesia (MaPPi) pada Kamis, (7/4) di ruang kerja Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung di Jakarta.

Pada acara ini, Dr. Suhadi didampingi oleh Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, H. Suharto, SH., M.Hum, yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi, dan Maria Angelina Herki Artani, salah satu anggota panitia seleksi. Pada akhir acara Dr. Suhadi memberikan cindera mata berupa buku laporan tahunan Mahkamah Agung dan Majalah Mahkamah Agung kepada Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satrya Langkun yang hadir pada acara tersebut. (azh/enk/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•