Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PIDANA MEMBUKA RAPAT PLENO FINALISASI RANCANGAN PERMA TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

KETUA KAMAR PIDANA MEMBUKA RAPAT PLENO FINALISASI RANCANGAN PERMA TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

spoof
•
Share:

Jakarta – Humas : Kamis 10 September 2020. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, SH., MH membuka secara resmi kegiatan Rapat Pleno Finalisasi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, bertempat di Double Tree Hotel Jakarta.

Acara yang di hadiri para Hakim Agung Kamar Pidana, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI serta para Ketua Pengadilan Negeri se DKI Jakarta, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid – 19 secara penuh. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•