Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR TUN MA SOSIALISASIKAN PERMA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI

KETUA KAMAR TUN MA SOSIALISASIKAN PERMA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI

azizah
•
Share:

Medan-Humas, Selasa 5 Maret 2019. Mahkamah Agung (MA) menggelar sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Sengketa Administrasi Setelah Menempuh Upaya Administrasi di Medan, 4-6 Maret 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan Kegiatan ini serentak dilakukan di 4 wilayah PTTUN se Indonesia salah satunya wilayah PTTUN Medan.

Kegiatan sosialisasi Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya' Adminstratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi TUN Medan, dibuka oleh YM. Dr.H. Supandi, SH. M.Hum selaku Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung.

Acara diikuti oleh segenap pimpinan dan pejabat peradilan TUN: Ashadi, SH, Panmud TUN MA, Hj. Lulik Tri C, SH.MH, (dirbinganis ditjenmiltun), Ria Susilawesti, SH.MM, Kusman, S.ip.SH.M.Hum, Hakim Yustisial Kamar TUN dan segenap jajaran pejabat PT TUN Medan, Hakim Tinggi dan Hakim Pertama, serta perwakilan dari Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung.

Menurut Abdullah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satunya mengatur mengenai upaya administrasi yaitu penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui jalur non yudisial di internal pemerintahan antara warga masyarakat dengan pejabat tata usaha negara.

"Guna merespon perkembangan hukum administrasi yang tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Setelah Menempuh Upaya Administrasi,"jelas Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya menyamakan persepsi dan pemahaman hukum bagi hakim dan panitera peradilan administrasi. (sarno)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA KAMAR TUN MA SOSIALISASIKAN PERMA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI | Mahkamah Agung RI