Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA AKAN MERESMIKAN 39 PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG DIPUSATKAN DI TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR

KETUA MA AKAN MERESMIKAN 39 PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG DIPUSATKAN DI TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA, DR.HM HATTA ALI, SH., MH akan meresmikan 39 gedung pengadilan tingkat pertama yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur pada Rabu,22 Mei 2013 mendatang. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA, dan para undangan lainnya.

Pembangunan gedung pengadilan, khususnya di tingkat pertama terus dilakukan oleh MA. Hal ini mengingat pentingnya peningkatan mutu pengadilan bagi masyarakat. Gedung pengadilan kini memiliki prototype-nya sendiri dimana di muka pengadilan akan ditemui empat pilar yang merupakan simbol dari empat lingkungan peradilan yang ada di Indonesia. Sebuah kebanggaan bagi seluruh warga pengadilan atas diresmikannya gedung pengadilan ini, diharapkan dengan gedung pengadilan ini akan membawa semangat baru untuk meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan demi terciptanya keadilan bagi setiap kalangan.

Berikut nama "“ nama pengadilan yang akan diresmikan pada Rabu,22 Mei 2013 :

1. Pengadilan Negeri Tenggarong 2. Pengadilan Negeri Parigi 3. Pengadilan Negeri Labuan Bajo 4. Pengadilan Negeri Oelamasi 5. Pengadilan Negeri Wamena 6. Pengadilan Negeri Malili 7. Pengadilan Negeri Balikpapan 8. Pengadilan Negeri dan PHI Surabaya 9. Pengadilan Negeri dan PHI Yogyakarta 10. Pengadilan Negeri dan PHI Kendari 11. Pengadilan Negeri dan PHI Kupang 12. Pengadilan Negeri dan PHI Samarinda 13. Pengadilan Agama Jakarta Pusat 14. Pengadilan Agama Palu 15. Pengadilan Agama Tilamuta 16. Pengadilan Agama Bengkalis 17. Pengadilan Agama Luwuk 18. Pengadilan Agama Negara 19. Pengadilan Agama Stabat 20. Pengadilan Agama Tanjung Pinang 21. Pengadilan Agama Tual 22. Pengadilan Agama Wates 23. Pengadilan Agama Indramayu 24. Pengadilan Agama Bekasi 25. Pengadilan Agama Tigaraksa 26. Pengadilan Agama Kendal 27. Pengadilan Agama Karanganyar 28. Pengadilan Agama Selong 29. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan 30. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 31. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 32. Pengadilan Militer Surabaya (DILMIL III "“ 12) 33. Pengadilan Militer Bandung (DILMIL II "“ 09) 34. Pengadilan Militer Kupang (DILMIL III "“ 15) 35. Pengadilan Militer Makassar (DILMIL III "“ 16) 36. Pengadilan Militer Madiun (DILMIL III "“ 13) 37. Pengadilan Militer Medan (DILMIL I "“ 02) 38. Pengadilan Militer Banjarmasin (DILMIL I "“ 06) 39. Mahkamah Syariah Kuala Simpang (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•