Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA BUKA SEMINAR KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA

KETUA MA BUKA SEMINAR KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA

okho
•
Share:

Jakarta "“ Humas, Kamis 26 November 2015 Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Membuka acara seminar yang bertajuk 'Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara' yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kumdil MA di Hotel Grand Mercure, Jl Gajah Mada, Jakarta. Dalam acara itu hadir, Ketua Komisi III Azis Syamsudin dan perwakilan dari Kementrian PAN RB serta Kementrian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya Ketua MA Hatta Ali meminta agar DPR segera memproses RUU Jabatan Hakim ini. Menurutnya RUU Jabatan hakim sangat penting demi menciptakan peradilan yang bersih dan meningkatkan kesejahteraan hakim, dan berharap melalui Badan Legislasi DPR, RUU Jabatan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Dalam konstitusi dinyatakan hakim sebagai pejabat negara, tapi realisasinya belum," ujar Hatta Ali.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim sangat penting untuk memberi perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi para hakim sekaligus dapat menciptakan peradilan yang bersih. Namun hingga kini, status hakim sebagai pejabat negara belum sepenuhnya berimbas pada pemenuhan hak-hak mereka sebagaimana mestinya.

Hatta menegaskan pentingnya RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengatur persoalan kesejahteraan hakim, tetapi juga mengatur perlindungan fasilitas keamanan dan pengorganisasian para hakim. Sebab, tunjangan dan fasilitas keamanan para hakim belum seperti pejabat negara pada umumnya. Terlebih, dalam beberapa kasus, keamanan hakim seringkali terancam dan menjadi sasaran teror ketika menangani dan memutus perkara. "Inilah yang dituntut para hakim," kata Hatta Ali.

"Dalam realisasinya belum ada, misalnya gaji yang belum seperti pejabat negara, fasilitas keamanan seperti pejabat negara. Nah inilah yang dituntut oleh para hakim," kata mantan Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

"Kalau hakim sudah sejahtera, berarti para pencari keadilan yang mau nakal-nakal harus berpikir seribu kali. Karena hakimnya sudah sejahtera, sudah punya rumah, mobil dinas dan lain-lain," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang itu.

Sebagai pejabat negara, hakim seharusnya total memikirkan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Namun pada kenyataanya, hakim harus banting tulang mencari sesuap nasi, baik untuk mencicil kredit rumah atau sekedar memikirkan anaknya yang sakit.

Melihat fenomena di atas, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengaku sedih melihat dunia kehakiman di Indonesia, terutama untuk hakim di daerah pelosok. Bayangkan saja, seorang 'Yang Mulia' yang bersidang di daerah pelosok masih harus naik ojek ke kantornya atau bahkan masih pusing memikirkan kredit rumah.

Pemaparan Dari Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengakui jaminan hak-hak hakim sebagai pejabat negara menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Mengingat tujuan dari penetapan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat ini bagian dari memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.

Meski begitu, kata Azis mengingatkan ada dua hal dasar filosofis penempatan marwah hakim sebagai pejabat negara yakni prinsip independensi dan prinsip akuntabilitas. Kedua prinsip ini ibarat dua sisi satu keping mata uang yang satu sama lain saling berpengaruh dan tidak bisa dipisahkan.

"Untuk itu, pemenuhan hak-hak konstitusional hakim tersebut harus berimbang dengan akuntabilitas kinerja hakim itu sendiri. Revitalisasi independensi dan akuntabilitas hakim ini semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," pesannya.

Di tempat yang sama Ketua Kamar Pembinaan MA, Takdir Rahmadi, mengatakan meski berbagai peraturan perundang-undangan telah menegaskan hakim di semua tingkat peradilan adalah pejabat negara, faktanya menunjukkan hakim belum mendapatkan hak-hak sesuai status dan kedudukannya karena pola karier dan kepangkatannya masih menggunakan sistem PNS.

"Hakim tingkat pertama dan hakim tinggi masih tetap menyandang status sebagai pegawai negeri sipil. Dengan masih berstatus PNS sekaligus pejabat negara, sistem manajemen jabatan, kepangkatan hakim dan persyaratan memperoleh promosi (pimpinan pengadilan) masih mengikuti pola PNS," kata Takdir.

Dia memandang kesejahteraan berkorelasi positif terhadap independensi hakim. Karenanya, negara tidak boleh membiarkan hakim dalam posisi subordinat yang harus meminta-minta cabang kekuasaan lain (eksekutif) untuk memperhatikan kesejahteraan hakim. "Negara harus memberi jaminan kesejahteraan berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang layak agar terhindar dari intervensi cabang kekuasaan lain," kata Takdir.

Menurutnya, kesejahteraan yang memadai bukan untuk kepentingan hakim itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan memberi keadilan bagi semua pihak "Kesejahteraan yang memadai akan menjauhkan hakim dari berbagai pengaruh baik dari cabang kekuasaan negara atau pihak berperkara, sehingga hakim akan fokus dalam melaksanakan tugas memberikan keadilan," tegasnya.

Untuk itu, dia mengusulkan RUU Jabatan Hakim harus mengklasifikasikan, penjenjangan karir, dan kepangkatan hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara. RUU Jabatan tersebut juga harus memuat jaminan kesejahteraan dan fasilitas yang memadai bagi hakim di semua tingkat peradilan dan hak-hak protokoler hakim sebagai pejabat negara.

"Yang tak kalah penting, RUU Jabatan Hakim juga harus memastikan negara menjamin dan mengimplementasikan jaminan keamanan serta perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya."

Hadir dalam seminar itu Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA Nonyudisial Suwardi, Ketua MA Kamar Pidana Artidjo Alkostar, Ketua Muda MA Kamar Militer Timur Manurung, hakim agung Dudu Duswara, hakim agung Salman Luthan. Selain pejabat teras MA, hadir pula perwakilan dari berbagai pelosok Indonesia seperti dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hakim Dr Ronald Lumbuun hingga dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Ketua PN Dompu Djuyamto. (ds/hms)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA BUKA SEMINAR KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA | Mahkamah Agung RI