Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA BUKA SOSIALISASI KODE ETIK DAN PERILAKU BAGI HAKIM PENGADILAN PAJAK

KETUA MA BUKA SOSIALISASI KODE ETIK DAN PERILAKU BAGI HAKIM PENGADILAN PAJAK

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Kamis, (28/7/2011). Mahkamah Agung RI selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bagi Hakim Pengadilan Pajak ini, oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH. Yang berlangsung di Hotel Alila, Jalan. Pecenongan "“ Jakarta.

Kegiatan tersebut diikuti para hakim pengadilan pajak seluruh indonesia. Dalam sambutannya ketua MA menjelaskan bahwa betapa pentingnya bagi hakim untuk memahami kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah di atur dan mana yang untuk di lakukan oleh hakim dan mana yang tidak boleh. Apalagi bagi hakim pengadilan pajak yang sebelumnya berada di lingkungan birokrat (berasal dari kementerian keuangan).

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dengan pengetukan palu pertanda di mulainya sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku bagi hakim pengadilan pajak yang dihadiri Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Tata Usaha Negara serta diakhiri dengan foto bersama. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•