Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI PENGUKUHAN GELAR PROFESOR ILMU HUKUM HARY DJATMIKO

KETUA MA HADIRI PENGUKUHAN GELAR PROFESOR ILMU HUKUM HARY DJATMIKO

rudy
•
Share:

Jember – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menghadiri acara Pengukuhan Gelar Profesor Ilmu Hukum Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH.,M.S, di Auditorium Universitas Jember pada Rabu,14 Januari 2020.

Pada pengukuhan professor tersebut Hakim Agung Hary Djatmiko mengutarakan makalah ilmiahnya dengan judul “Peranan Asas Itikad Baik dalam Pembangunan Hukum Perpajakan melalui Putusan Mahkamah Agung”.

Hadir dalam acara tersebut, para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, Rektor Universitas Jember, para Guru Besar Universitas Jember, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan undangan lainnya. (PN/RS/photo:PN)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•