Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Hadiri Sidang Paripurna Luar Biasa dan HUT Ke-22 DPD RI

Ketua MA Hadiri Sidang Paripurna Luar Biasa dan HUT Ke-22 DPD RI

Editor Redaksi MA
•
Share:
Ketua MA Hadiri Sidang Paripurna Luar Biasa dan HUT Ke-22 DPD RI

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI sekaligus peringatan HUT Ke-22 DPD RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat.

Kehadiran Ketua MA dalam forum tersebut menjadi bentuk sinergi antarlembaga negara dalam merawat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Agenda utama sidang paripurna ini diisi dengan penyampaian Laporan Kinerja DPD Tahun Sidang 2025–2026 oleh Ketua DPD, Sultan B. Najamudin sebagai wujud pelaksanaan pertanggungjawaban konstitusional lembaga legislatif daerah kepada publik.

Dalam persidangan tersebut, Pimpinan DPD menyerahkan secara langsung Buku Laporan Kinerja DPD kepada para pimpinan lembaga negara yang hadir, termasuk Pimpinan MA, MPR, DPR, BPK, MK, dan KY. Usai penutupan Sidang Paripurna Luar Biasa, rangkaian acara dilanjutkan dengan syukuran HUT Ke-22 DPD yang berlangsung di Plaza Gedung Nusantara V.

Sebagai simbol penghormatan dan penguatan hubungan kelembagaan, acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng. Potongan tumpeng syukuran HUT Ke-22 DPD diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, kepada Ketua MA bersama para pimpinan lembaga negara lainnya sebelum dilanjutkan dengan ramah tamah.

Melalui momentum ini diharapkan DPD semakin kokoh dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawal aspirasi daerah, serta senantiasa memperkuat sinergi antarlembaga demi terwujudnya penegakan hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (sk/ds/DI/photo:kdr)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•