Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DI KANTOR MAHKAMAH KONSTITUSI.

KETUA MA HADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DI KANTOR MAHKAMAH KONSTITUSI.

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Kamis 07 Mei 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa hadiri Undangan Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor Mahkamah Konstitusi.

Rapat Koordinasi yang di buka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Delegasi Ketua Mahkmah Konstitusi berlangsung secara tertutup.

Dalam Rakor tersebut tampak Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (KAPOLRI), Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•