Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Lantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Lantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Kamis, 27 Desember 2012, pukul 11.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Berikut nama "“ nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik : 1. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Yogyakarta 2. Dr. MUH DAMING SANUSI, SH., M.HUM Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Palembang 3. DAM DAM BACHTIAR, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banjarmasin 4. H.HARYANTO, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo 5. I GEDE SUMITRA, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Denpasar 6. SUMANTRI, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banda Aceh 7. H.M MAS"™UD HALIM, SH., ,M.HUM Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten 8. DRS. H. A DAHLAN, SH., MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo 9. DRS. HASAN BISRI, SH., M.HUM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak 10. KOLONEL CHK, BAMBANG ANGKOSO WAHYONO, SH Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan 11. KOLONEL CHK YAN AKHMAD MULYANA, SH Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 12. KOLONEL CHK HAZARMEIN, SH Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (IA/ATS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SAMBUTAN KMA PELANTIKAN KETUA TK BANDING 27 DESEMBER 2012.pdf

371 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•