Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : MARI SATUKAN LANGKAH

KETUA MA : MARI SATUKAN LANGKAH

okho
•

HUMAS - NUSA DUA. Hal itu disampaikan Ketua MA, DR.Harifin A Tumpa saat menjadi tuan rumah dalam cocktail reception ALA (ASEAN Law Association) di Grand Temple, Hotel Westin, Denpasar pada Rabu, 15 Februari 2012 malam. " Saya merasa senang menerima sahabat -sahabat saya para pekerja di bidang hukum dari negara ASEAN. Sebuah kehormatan juga bagi MA Republik Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah 11th General Assembly 2012. Melalui wadah ini saya berharap para anggota dapat saling bertukar pengalaman dan wawasan demi perkembangan hukum di kawasan ASEAN" ungkapnya di sela - sela menerima para delegasi.

ALA adalah Asosiasi Hukum ASEAN, yaitu organisasi non-pemerintah yang membawa bersama-sama di bawah satu atap semua cabang yang berbeda dari profesi hukum - hakim, dosen hukum, praktisi hukum dan pengacara pemerintah. Ini dibentuk pada tahun 1979 pada pertemuan perdana di Jakarta. Konferensi ALA akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI pada Kamis, 16 Februari 2012 pukul 09.00 WIB.(humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•