Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMANDU SUMPAH 5 ANGGOTA BPK BARU

KETUA MA MEMANDU SUMPAH 5 ANGGOTA BPK BARU

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS: Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M Hatta Ali, SH., MH. memandu 5 orang mengucapkan sumpah sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Kamis, 16 Oktober 2014 PUKUL 11 WIB. Pengambilan sumpah ini dilaksanakan di ruang sidang utama gedung sekretariat Mahkamah Agung lantai 12 Jalan Jendral Ahmad Yani Kav. 58 Cempaka Putih Jakarta pusat.

Anggota yang dilantik yaitu: 1.Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE., Ak., M.M., CPA., CA. 2.Dr. Harry Azhar Azis, MA. 3.Prof. Dr. H. Rizal Djalil, MM. 4.Achsanul Qasasi 5.Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi MM., SE., Akt., C.Fr.A., CA.

Selain pimpinan dari Mahkamah Agung, hadir dalam pengucapan sumpah ini beberapa Hakim Agung, pejabat dari BPK, beberapa Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para undangan lainnya. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•