Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA KEJUARAAN TENIS DAN CATUR DALAM RANGKA HUT IKAHI

KETUA MA MEMBUKA KEJUARAAN TENIS DAN CATUR DALAM RANGKA HUT IKAHI

okho
•

JAKARTA - HUMAS. Melalui pertandingan semacam ini semoga kita bisa kembali memasyarakatkan olahraga dan sebagai wadah mempererat silaturahmi sesama hakim. Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH pasaat membuka langsung Kejuaraan Tenis dan Catur dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke 57, jumat, 12 Maret 2010 di Mahkamah Agung.

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sejumlah Ketua Muda, para hakim agung, para hakim, dan karyawan Mahkamah Agung. Bertempat di lapangan Tenis Mahkamah Agung, kejuaraan ini cukup mendapat antusias para karyawan. Hal ini terbukti dengan banyaknya peserta yang mengikuti kejuaraan ini.(kru/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•